Pengolahan nilai SKB diserahkan kepada panitia seleksi masing-masing instansi, sedangkan integrasi nilai SKD dan SKB akan diolah oleh Ketua Panselnas.
Berikut cara perhitungannya:
• Bobot SKD adalah 40% dan SKB 60%.
• Nilai akhir dihitung dari total nilai SKD 40% + total nilai SKB 60%.
• Total SKD dihitung dengan cara membagi skor peserta dengan skor maksimal (550), kemudian dikalikan dengan bobot SKD 40%.
• Total SKB terdiri dari beberapa komponen: nilai SKB dengan sistem CAT memiliki bobot 50%, wawancara dengan bobot 30%, dan ujian tambahan dengan bobot 20%.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)