Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

SPECIAL REPORT: Beasiswa LPDP Disorot, Tak Harus Pulang ke RI

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Minggu, 10 November 2024 |10:30 WIB
SPECIAL REPORT: Beasiswa LPDP Disorot, Tak Harus Pulang ke RI
Special Report Beasiswa LPDP (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kebijakan pemberian dana beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) akan ditata ulang. Hal ini pertama kali disampaikan Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek) Stella Christie.

Stella Christie mengatakan saat ini pihaknya sedang meneliti secara seksama terhadap penggunaan dana LPDP berbasis data dan melakukan analisis berbasis pengeluaran dan manfaat yang didapatkan atau cost-benefit analysis.

"Alokasi dana (LPDP) itu memang perlu kita lihat kembali, apakah dana yang sekarang dipakai, misalnya bahwa kebanyakan dana dipakai untuk program magister itu apakah optimal atau tidak," katanya di Jakarta, Rabu 30 Oktober 2024.

lpdp

Stella menekankan asas dari suatu hal yang optimal adalah berkeadilan dan berkualitas, sehingga kedua faktor tersebut juga menjadi hal yang dipertimbangkan dalam pengkajian ulang ini. "Sebentar lagi akan kami keluarkan temuan dan rekomendasi kami, bagaimana untuk bisa mengoptimalkan dana LPDP supaya jelas," ujarnya.

Meski demikian, Stella menyebut kewenangan terhadap dana LPDP berada di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sehingga pihaknya tidak dapat membuat kebijakan terkait optimalisasi dana LPDP.

Namun, dia menyatakan pihaknya siap bekerja sama dan berkolaborasi dengan Kemenkeu RI dalam upaya optimalisasi dana beasiswa LPDP. "Tujuannya hanya satu, supaya kita bisa mengoptimalkan pendidikan yang berkualitas dan berkeadilan," kata Stella.

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro menjelaskan, pihaknya tengah menata ulang implementasi beasiswa LPDP. Hal ini agar mampu menunjang pelaksanaan dan pencapaian program pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

"LPDP memang sedang dalam proses untuk penataan kembali, memastikan bahwa bagaimana LPDP menunjang program pemerintah yang dicanangkan Presiden Prabowo," kata Satryo usai Rapat Kerja bersama Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen.

Dia menjelaskan program-program tersebut meliputi perwujudan swasembada pangan, swasembada energi, ketersediaan air, hilirisasi, pembangunan perekonomian delapan persen, dan tujuan pembangunan pada tahun 2029.

Penerima Beasiswa LPDP Tak Wajib Pulang

Sementara itu, Mendiktisaintek menyatakan alumni beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dari universitas luar negeri dapat berkarya di mana saja sehingga tidak harus kembali ke tanah air untuk mengabdi.

“Kami memang memberi kesempatan mereka untuk berkarya di mana saja. Meskipun tidak pulang, tapi dia punya prestasi yang bagus, bekerja di perusahaan yang juga baik di luar negeri, atau menemukan inovasi. Kita bilang, Indonesia yang menemukan inovasi itu. Jadi meskipun di luar negeri, kan masih Merah Putih,” ujar Satryo usai Rapat Tingkat Menteri di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) di Jakarta, Selasa 6 November 2024.

Dia menambahkan, ketidakharusan penerima beasiswa LPDP untuk kembali mengabdi di tanah air dikarenakan kondisi dalam negeri yang menurutnya belum optimal dalam menyediakan wadah sekaligus peluang untuk berkarya dan mengabdi sesuai keahlian masing-masing.

Dia mengatakan pihaknya akan terus berkomitmen untuk bersinergi membangun industri dalam negeri yang nantinya mampu menampung keahlian serta gelar pendidikan para alumni LPDP dari universitas luar negeri.

Dia juga berpesan kepada masyarakat agar tidak menganggap pemberian beasiswa pendidikan tinggi hingga ke luar negeri, seperti Program LPDP sebagai sesuatu yang merugikan, sebab investasi dalam bidang pendidikan tidak pernah memberikan kerugian.

"Memang menghabiskan duit? Tidak juga. Investasi pendidikan tidak pernah rugi. Jangan dihitung pulang atau tidak. Dia punya karir, punya prestasi kan tidak menganggur, dia bekerja, punya pengetahuan, penghasilan yang baik. Kenapa tidak?” katanya.

Sementara itu, para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dari universitas luar negeri harus kembali pulang ke Tanah Air.

Mendiktisaintek mengingatkan para pegawai ASN penerima beasiswa LPDP yang ditugaskan belajar oleh instansi haruslah kembali pulang ke Indonesia untuk mengabdi dan memberikan ilmunya untuk kemajuan dan perbaikan Indonesia melalui instansi masing-masing.

“Jadi, intinya kalau mereka yang awalnya dari instansi, harus pulang. Selama mereka adalah pegawai dari institusi pemerintahan yang ada di Indonesia, kemudian disekolahkan keluar untuk kembali lagi atau tugas belajar ya itu harus pulang,” kata Satryo usai Rapat Kerja bersama Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen.

Sementara bagi penerima beasiswa LPDP yang tidak berasal dari instansi pemerintahan atau bukan ASN, Satryo berpendapat pihaknya tidak masalah untuk memberikan keleluasaan mengenai batas kepulangan mereka ke Tanah Air.

Dia memahami kondisi dalam negeri yang menurutnya belum optimal dalam menyediakan wadah sekaligus peluang untuk berkarya dan mengabdi sesuai keahlian masing-masing.

Menurutnya, kepulangan para lulusan dengan gelar pendidikan tinggi asal luar negeri tersebut justru akan menjadi masalah bila pemerintah belum mampu menyediakan lapangan pekerjaan bagi mereka.

“Kalau yang bukan dari instansi pemerintahan, kalau dari sisi kepatutan harus pulang. Tapi, kita juga tahu kalau tidak punya kerjaan itu tidak baik dan kalau pemerintah tidak mampu memberi mereka pekerjaan juga jadi sulit. Jadi, kami kasih waktu untuk terusin di sana cari pengalaman, perdalam lagi ilmunya,” imbuh Satryo.

Sejarah Singkat LPDP

Mengutip laman LPDP Kemenkeu, pada 2011 Menteri Keuangan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menyepakati bahwa pengelolaan Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN) dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.01/2011 tanggal 28 Desember 2011, Menteri Keuangan menetapkan Organisasi dan Tata Kelola Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menjadi lembaga non eselon yang menanggungjawabi pengelolaan LPDP tersebut.

Sedangkan organisasi tersebut melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh Dewan Penyantun LPDP. Dewan Penyantun LPDP tersebut antara lain Menteri Keuangan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan Menteri Agama.

Pada 2012, melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 18/KMK.05/2012 akhirnya LPDP ditetapkan sebagai instansi pemerintah, yang menerapkan pola keuangan Badan Layanan Umum.

LPDP memberikan tenggat waktu maksimal tiga bulan bagi para alumni yang telah menyelesaikan studi mereka di luar negeri untuk kembali ke Indonesia.

Sebagaimana diatur dalam kebijakan, "Alumni LPDP wajib berada di Indonesia paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah tanggal kelulusan penerima beasiswa berdasarkan dokumen kelulusan resmi dari Perguruan Tinggi Tujuan," demikian dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan.

Selama periode tersebut, para alumni diberikan kesempatan untuk menyelesaikan urusan pribadi atau persiapan untuk kembali ke tanah air. Namun, setelah kembali ke Indonesia, mereka memiliki kewajiban untuk mengabdikan diri di tanah air selama dua kali masa studi yang mereka jalani di luar negeri, ditambah satu tahun tambahan.

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa ilmu dan pengalaman yang diperoleh selama studi di luar negeri dapat diterapkan secara langsung untuk kemajuan bangsa.

Anggaran Beasiswa LPDP

Beasiswa LPDP bersumber dari dana abadi pendidikan. Setiap tahun, sebanyak 20% dari anggaran sektor pendidikan di dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) disisihkan untuk dana abadi.

Pada tahun pertama di 2010, besaran dana abadi LPDP adalah Rp1 triliun. Sebagai catatan, akumulasi dana abadi di bidang pendidikan telah mencapai Rp154,1 triliun dari tahun 2010 hingga 31 Mei 2024. Besaran ini terdiri dari dana abadi pendidikan Rp126,1 triliun, dana abadi penelitian Rp12,99 triliun, dana abadi perguruan tinggi Rp10 triliun dan dana abadi kebudayaan Rp5 triliun.

Akumulasi jumlah penerima program beasiswa LPDP sendiri mencapai 45.577 orang dari tahun 2013 hingga akhir Mei 2024. Kemudian penerima beasiswa kolaborasi (degree dan non-degree) Kemendikbudristek mencapai 536.427 orang dan penerima beasiswa kolaborasi Kemenag sebanyak 40.905 orang.

Untuk program riset, terdapat 2.954 proyek riset yang didanai termasuk di dalamnya riset kolaborasi dengan Kemendikbudristek dan BRIN. Kemudian, jumlah proyek riset yang sudah selesai dan menghasilkan manfaat luaran tercatat sebanyak 983 proyek. LPDP mencatat, jumlah pendanaan proyek riset yang sudah tanda tangan kontrak akumulasinya mencapai Rp2,7 triliun.

Jumlah pendaftar program beasiswa LPDP dari tahun ke tahun terus meningkat kecuali pada saat pandemi COVID-19. Di tahun 2023, jumlah pendaftar LPDP tercatat sebanyak 33.337 orang. Pada pendaftaran seleksi tahap pertama tahun 2024, tercatat 20.210 orang mendaftar program beasiswa tersebut.

Pesan Sri Mulyani

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani melepas Penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Angkatan 237 menempuh pendidikan tinggi jenjang S2 dan S3 di kampus dalam dan luar negeri.

“Saya pesan pertama kepada Anda, terima beasiwa ini adalah usahamu. Tapi ini tidak berarti bahwa kalian kemudian bisa menjadi jumawa atau menjadi arogan,” kata Sri dikutip YouTube LPDP RI Sabtu (27/7/2024).

Dia juga mengingatkan hal itu karena pencapaian penerima beasiswa tidak cuma datang dari upaya diri sendiri. Namun banyak kontribusi orang lain di dalamnya. Salah satunya doa orangtua. "Rasa bangga merupakan hal manusiawi dan boleh. Menurut saya boleh untuk dipelihara pada kadar yang cukup. Ada bangga yang kadarnya berlebihan, ada bangga yang kadarnya cukup," tuturnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement