Dia mengakui iuran terbesar ada di prodi anestesi. Di prodi lain, ada iuran seperti itu namun tidak sebesar di anestesi. Dia menjelaskan, apapun alasannya iuran itu, pungutan seperti itu tidak bisa dibenarkan.
“Saya sampaikan, di balik rasionalisasi apapun orang luar melihatnya kurang tepat. Jadi perundungan tidak selalu penyiksaan, tetapi by operationalnya ya, konsekuensi dari pekerjaan mereka,” tandas Yan Wisnu.
(Feby Novalius)