Oleh karena itu, pelamar CPNS 2024 yang mempertimbangkan untuk mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus harus siap menerima sanksi yang telah ditetapkan, termasuk larangan untuk mendaftar kembali selama dua tahun. Calon pelamar disarankan untuk mempertimbangkan dengan matang keputusan ini sebelum memutuskan untuk mundur dari proses seleksi.
Mengundurkan diri dari seleksi CPNS tentu bisa dilakukan, namun keputusan ini harus diambil dengan pertimbangan yang matang, mengingat adanya konsekuensi yang menyertainya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)