JAKARTA – Bolehkah pendaftar CPNS 2024 mengundurkan diri? Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 masih dibuka hingga 6 September 2024.
Bagi masyarakat yang memenuhi syarat, proses pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui situs resmi SSCASN BKN. Lantas, Bolehkah Pendaftar CPNS 2024 Mengundurkan Diri setelah mendaftar? Apa saja aturan yang berlaku menurut Badan Kepegawaian Negara (BKN)? Berikut penjelasannya.
Dalam Pengumuman Nomor: 01/PANPEL.BKN/CPNS/VIII/2024, BKN memberikan sejumlah informasi terkait seleksi CPNS 2024, termasuk aturan mengenai pengunduran diri bagi pelamar. Berikut ketentuan yang berlaku:
Jika ada pelamar yang sudah dinyatakan lulus seleksi akhir dan diterima, namun kemudian memutuskan untuk mengundurkan diri atau kelulusannya dibatalkan, maka Panitia Seleksi Pengadaan ASN BKN Tahun Anggaran 2024 berhak menggantikan pelamar tersebut dengan peserta yang memiliki peringkat tertinggi berikutnya di posisi yang sama. Penggantian ini dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
Bagi pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi akhir dan telah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) namun kemudian memilih untuk mengundurkan diri, BKN menetapkan sanksi berupa larangan melamar pada penerimaan ASN selama dua tahun anggaran berikutnya.
Oleh karena itu, pelamar CPNS 2024 yang mempertimbangkan untuk mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus harus siap menerima sanksi yang telah ditetapkan, termasuk larangan untuk mendaftar kembali selama dua tahun. Calon pelamar disarankan untuk mempertimbangkan dengan matang keputusan ini sebelum memutuskan untuk mundur dari proses seleksi.
Mengundurkan diri dari seleksi CPNS tentu bisa dilakukan, namun keputusan ini harus diambil dengan pertimbangan yang matang, mengingat adanya konsekuensi yang menyertainya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)