JAKARTA — Apakah joki tugas termasuk freelance? Di mana fenomena joki tugas telah menjadi topik perbincangan di kalangan mahasiswa dan pekerja profesional.
Banyak yang bertanya-tanya, apakah joki tugas termasuk freelance?
Menurut pakar ketenagakerjaan, joki tugas memang memiliki beberapa kesamaan dengan pekerja lepas, seperti tidak terikat kontrak jangka panjang dan fleksibilitas dalam memilih pekerjaan. Namun, ada beberapa aspek penting yang membedakan keduanya.
"Pekerja lepas atau freelance umumnya bekerja secara mandiri dan menawarkan keahlian mereka dalam berbagai proyek, seperti desain grafis, penulisan konten, atau konsultasi bisnis. Mereka sering kali memiliki portofolio dan reputasi profesional yang dibangun dari pekerjaan mereka," jelas pakar ketenagakerjaan dari Universitas Indonesia Anita Kusuma.
Di sisi lain, joki tugas biasanya bekerja secara tersembunyi dan sering kali melibatkan tindakan yang melanggar etika akademik atau profesional, seperti mengerjakan tugas kuliah orang lain atau menyelesaikan proyek kantor tanpa sepengetahuan atasan.
"Aktivitas joki tugas ini sering kali melanggar kode etik dan dapat merugikan pihak yang terlibat, termasuk institusi pendidikan atau perusahaan" tambah Dr. Anita.
Selain itu, joki tugas tidak selalu memiliki kualifikasi atau keahlian yang diakui secara profesional, dan sering kali bekerja di bawah radar untuk menghindari konsekuensi hukum atau sanksi akademik. Ini berbeda dengan freelancer yang biasanya bekerja secara transparan dan legal, serta menjalin kontrak yang jelas dengan klien mereka.
"Penting bagi masyarakat untuk memahami perbedaan ini agar tidak menyamakan praktik joki tugas dengan pekerjaan freelance yang sah dan etis," ujar Budi Santoso, seorang freelancer senior di bidang desain grafis.
Meskipun joki tugas dan pekerja lepas memiliki beberapa kesamaan dalam hal fleksibilitas kerja, mereka berbeda secara mendasar dalam aspek etika dan legalitas. Joki tugas cenderung melibatkan praktik yang tidak etis dan melanggar hukum, sedangkan pekerja lepas beroperasi secara legal dan profesional dalam berbagai bidang. Masyarakat diharapkan dapat lebih bijak dalam membedakan kedua jenis pekerjaan ini dan menghindari praktik yang tidak etis.
(Feby Novalius)