Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Joki Skripsi Makin Dianggap Wajar, Kok Bisa?

Yaser Rafi Pramudya , Jurnalis-Selasa, 30 Juli 2024 |16:45 WIB
Joki Skripsi Makin Dianggap Wajar, Kok Bisa?
Joki Skripsi Kampus (Foto: Okezone)
A
A
A

Langgar Etika dan Hukum

Abigail “mencolek” akun X Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi setelah videonya viral. Akun @Kemdikbud_RI pun lantas membalasnya dengan menyatakan bahwa “Civitas academica dilarang menggunakan joki (jasa orang lain) untuk menyelesaikan tugas dan karya ilmiah karena melanggar etika dan hukum.”

Kementerian mengatakan, penggunaan joki tergolong sebagai plagiarisme, yang dilarang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Ketika plagiarisme dilakukan untuk memperoleh gelar akademik, selain pencabutan gelar, pengguna jasa joki juga terancam pidana penjara paling lama dua tahun dan atau denda paling banyak Rp200 juta.

Civitas academica harus menggunakan daya kemampuannya sendiri dalam menunjukkan kapasitas akademiknya,” lanjut akun Kemdikbudristek pada postingan berikutnya. “Bagi warganet yang menemukan praktik plagiarisme/kecurangan akademik, laporkan ke ult.kemdikbud.go.id atau posko-pengaduan.itjen.kemdikbud.go.id @Itjen_Kemdikbud.”

Akun itu menambahkan bahwa beberapa laporan dan aduan terkait praktik perjokian sudah ditangani dan sedang diselidiki Inspektorat Jenderal Kemdikbudristek.

Sementara itu, dalam artikel HukumOnline Februari lalu, pakar pidana Universitas Brawijaya Fachrizal Afandi menyebut pemberi jasa joki skripsi dapat dijerat Pasal 263 KUHP lama tentang pemalsuan surat, atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru yang mulai berlaku tahun 2026, karena skripsi dianggap sebagai surat yang memiliki nilai dan menimbulkan hak baru.

Opsi Selain Skripsi

Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Ditjen Diktiristek Sri Suning Kusumawardani mengatakan fenomena joki skripsi harus dicegah dan tidak dinormalisasi.

“Kita perlu kembali kepada asas penyelenggaraan pendidikan tinggi yang ada pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012, bahwa pendidikan tinggi berasaskan kebenaran ilmiah, penalaran, kejujuran, keadilan, manfaat, kebajikan, tanggung jawab, kebhinekaan dan keterjangkauan,” ungkap Sri.

Selain memperkuat penghayatan integritas akademik dalam proses pembelajaran, bentuk evaluasi belajar selain skripsi juga disarankan, kata Sri. Hal itu sesuai dengan Pasal 18 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023, yang berbunyi, “(a) pemberian tugas akhir yang dapat berbentuk skripsi, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis baik secara individu maupun berkelompok; atau (b) penerapan kurikulum berbasis proyek atau bentuk pembelajaran lainnya yang sejenis dan asesmen yang dapat menunjukkan ketercapaian kompetensi lulusan.”

“Kita perlu menguatkan inovasi terhadap tugas akhir dan metode asesmennya,” tambah Sri.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement