Keputusan Menteri tersebut ditandatangani oleh Nadiem Makarim pada 25 Agustus 2022. Keputusan ini juga menetapkan 13 anggota dewan pembina dengan sembilan diantaranya berasal dari unsur pemerintah.
Di sisi lain, yayasan Trisakti dalam hal ini akan terus berupaya mencegah pengambilan aset dengan dalih transformasi menjadi PTN-BH. Hal tersebut dikarenakan, Trisakti tidak sedikitpun memakai uang negara sejak Trisakti berdiri hingga membangun enam satuan pendidikan tinggi swasta.
Pihak Trisakti juga menyampaikan bahwa Mendikbudristek tidak seharusnya ikut terlibat jauh dalam urusan kampus, mengingat Trisakti adalah perguruan tinggi swasta.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)