DEPOK - Kepala Sekolah (Kepsek) SMK Lingga Kencana, Sarojhi menepis isu mark-up atau penggelembungan anggaran perpisahan siswa kelas 12 ke kawasan Bandung, Jawa Barat.
"Salah (isu mark-up). Orangnya suruh kemari aja. Kita buka-bukaan data. Silahkan," kata Sarojhi kepada wartawan di SMK Lingga Kencana, Selasa (14/5/2024).
Sarojhi menjamin bahwa tidak ada proses tender dalam menentukan travel untuk agenda perpisahan tersebut. Dia mengungkap bahwa siswa yang tidak mampu diberikan subsidi dari Yayasan Kesejahteraan Sosial (YKS).
"Saya jamin enggak. Kepala sekolah sendiri pun enggak. Karena terkait itu, silahkan panitia nego sendiri karena saya tahu betul keuangan di sini bahkan ada beberapa siswa yang kita rasa memang gak mampu sudah ikutkan saja. Dan juga kita subsidi, dari anak yatim pun kita subsidi dari yayasan," ujarnya.
"Kita kan melihara ada anak yatim 12, kita tidak mintakan kemudian ada beberapa anak laporan ke sana ada yang tidak mampu, sudah ikut sertakan saja. Kita di sini bukan mencari keuntungan, ya saya tahu ada informasi seperti itu. Boleh dipastikan dan boleh diyakinkan bahkan mungkin ada isu Kepsek main ini, demi Allah enggak ada dalam hal itu," tambahnya.
Sebelumnya, Sarojhi mengungkap bahwa pihak panitia menarik dana mencapai Rp800 ribu per siswa untuk perpisahan ke kawasan Bandung, Jawa Barat pada 10-11 Mei 2024.
Dia merinci alokasi dana Rp800 ribu di antaranya untuk keperluan akomodasi pihak travel hingga kenang-kenangan bagi para guru-guru.
"Ada, ada (perjanjian hitam di atas putih sama pihak travel)," kata Sarojhi.
"Bukan Rp800. Entar dulu (mikir) yang saya tahu itu untuk kegiatan tour itu Rp700 ribu, ohh Rp800 mungkin kenang-kenangan guru include kenang-kenangan guru. Yang Rp700 ribu biayanya untuk kegiatan perpisahan dan wisuda mungkin perjanjian dengan travel itu Rp600 ribu, yang Rp100 ribu untuk akomodasi perpisahan," tambahnya.
Sebagai informasi, kecelakaan maut tersebut terdapat 9 pelajar, satu guru, dan satu warga lokal meninggal dunia. Sedangkan puluhan pelajar lainnya luka berat hingga ringan masih menjalani perawatan di RSUI dan RS Bhayangkara Brimob.
Terkini, sopir bus Trans Putera Fajar bernama Sadira ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakan maut tersebut dengan ancaman pidana 12 tahun bui.
(Dani Jumadil Akhir)