Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

6 Daftar Sekolah Kedinasan 2024 yang Sediakan Uang Jaminan Pensiun

Nekha Fatimah Nursadiyah , Jurnalis-Jum'at, 03 Mei 2024 |07:09 WIB
6 Daftar Sekolah Kedinasan 2024 yang Sediakan Uang Jaminan Pensiun
6 Daftar Sekolah Kedinasan 2024 yang Sediakan Uang Jaminan Pensiun (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Ini dia daftar sekolah kedinasan 2024 yang sediakan uang jaminan pensiun. Sekolah kedinasan banyak menawarkan pendidikan serta karier yang menjanjikan yakni menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Lulusan sekolah kedinasan dapat memperoleh gaji tetap, tunjangan serta uang pensiun jika sudah dinyatakan berstatus PNS.

Tentunya hal tersebut menjadi banyak incaran para siswa yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

Berikut adalah 6 daftar sekolah kedinasan 2024 yang sediakan uang jaminan pensiun:

1. Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN)

Calon pendaftar harus memperhatikan syarat-syarat sebelum memilih IPDN. Pasalnya jika sudah dinyatakan lulus, pendaftar tidak diperbolehkan mengundurkan diri dan harus sanggup tidak menikah selama masih masa pendidikan.

Lulusannya juga harus bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS dan ditugaskan/ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Gaji ASN lulusan IPDN dengan golongan 3A adalah Rp2.579.000, tunjangan kinerja dan tunjangan lainnya disesuaikan dengan kemampuan APBD dan kebijakan instansi yang termasuk dalam Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) sebesar Rp17.370.000.

Untuk besaran TKD tergantung pada kekuatan ekonomi di setiap daerahnya sehingga jumlahnya tidaklah sama. Contohnya jika TKD Jakarta mencapai Rp17.370.000 dengan standar kinerja dengan jabatan fungsional umum teknis terampil.

2. Politeknik Keuangan Negara STAN

 

PKN STAN menjadi sekolah kedinasan dengan lulusan yang banyak menjadi CPNS, dan lulusannya akan ditempatkan di instansi pemerintah lainnya atau pemerintah daerah sesuai formasi yang tersedia.

Lulusan program D3 STAN akan diangkat menjadi CPNS golongan IIC. Sementara, lulusan D1 STAN akan menempati golongan IIA hal tersebut diatur berdasarkan PMK Nomor 226/PMK.01/2020.

Selanjutnya untuk lulusan D4 akan disamakan dengan lulusan S1, yakni golongan IIIA. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977, gaji lulusan STAN adalah sebagai berikut:

Lulusan PKN STAN program D1: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600 (PNS golongan IIA)

Lulusan PKN STAN program D3:Rp 2.301.800-Rp 3.665.000 (PNS golongan IIC)

Lulusan PKN STAN program D4: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400 (PNS golongan IIIA)

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement