Calon peserta juga harus ketahui bahwa nilai-nilai yang dilampirkan bersifat tentatif.
Berdasarkan Permenpan RB No.24 Tahun 2019, besaran passing grade umum untuk seleksi CPNS adalah:
1. TWK (65)
2. TIU (80)
3. TKP (126)
Passing grade di atas berlaku untuk semua formasi. Namun, terdapat beberapa formasi khusus yang memiliki ketentuan passing grade juga, seperti:
1. Penyandang disabilitas
Passing grade kumulatif SKD paling rendah 260 (dua ratus enam puluh) dan TIU paling rendah 70 (delapan puluh lima).
2. Cumlaude / Diaspora
Passing grade kumulatif SKD paling rendah 271 (dua ratus tujuh puluh satu) dan nilai TIU paling rendah 85 (delapan puluh lima)
3. Putra dan Putri Daerah
Passing grade kumulatif SKD paling rendah 260 (dua ratus enam puluh) dan TIU paling rendah 60 (enam puluh).
Nah, itu dia Passing Grade CPNS 2024 berdasarkan syarat dan ketentuan yang terbaru. Semoga informasi ini dapat menjadi referensi bagi pendaftar. Persiapkan diri dengan matang dan usahakan yang terbaik, ya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)