JAKARTA - Bansos PIP cair, ini cara cek status siswa penerima PIP April 2024. Salah bantu bansos yang akan cair bulan ini adalah Program Indonesia Pintar (PIP).
PIP merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan
Cara Cek Pencairan Dana PIP
1. Akses laman https://pip.kemdikbud.go.id
2. Pilih opsi untuk mencari penerima PIP
3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) pada kolom yang disediakan
4. Lengkapi jawaban chapta untuk verifikasi
5. Klik ‘Cek Penerima PIP’ dan periksa informasi terkait penerimaan bantuan
6. Jika siswa termasuk penerima PIP, maka data akan muncul
Besaran Bantuan PIP 2024
1. PIP untuk siswa SD sebesar Rp400.000
2. PIP untuk siswa SMP sebesar Rp750.000
3. PIP untuk siswa SMA/SMK sebesar Rp1,8 juta, naik dari sebelumnya dari Rp1 juta
PIP 2024 disalurkan kepada 18,6 juta siswa terdiri dari 9,8 juta siswa SD, 6,2 juta siswa SMP, 1,8 juta siswa SMA dan 800 ribu siswa SMK dengan anggaran sekitar Rp13,4 triliun.
Dalam penyaluran dana PIP berlangsung selama tiga tahap. Tahap pertama Februari hingga April 2024, tahap kedua Mei hingga September 2024 dan tahap ketiga Oktober hingga Desember 2024.
Jadwal Lengkap Pencairan Bantuan PIP 2024
1. Dana PIP Tahap 1
Dana PIP tahap 1 mulai disalurkan pada bulan Februari hingga April 2024. Dana PIP diberikan kepada semua pelajar dari tingkat pendidikan dasar hingga menengah atas.
2. Dana PIP Tahap 2
Dana PIP tahap 2 dijadwalkan dilakukan antara Mei hingga September 2024.
Penerima dana PIP tahap 2 termasuk peserta didik yang diusulkan Dinas Pendidikan, usulan pemangku kepentingan, dan peserta didik yang telah ditetapkan sebagai penerima program melalui surat keputusan (SK).
3. Dana PIP Tahap 3
Dana PIP tahap 3 dilakukan pada periode Oktober hingga Desember 2024. Pada tahap 3, dana disalurkan kepada semua pelajar dari tingkat pendidikan dasar hingga menengah atas. Termasuk peserta didik yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan, usulan pemangku kepentingan, dan peserta didik yang telah ditetapkan sebagai penerima program melalui surat keputusan (SK).
(Dani Jumadil Akhir)
Edukasi Okezone hadir dengan Informasi terpercaya tentang pendidikan, tryout ujian, dan pengembangan karier untuk masa depan yang lebih baik