Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Nadiem Makarim Diminta Tinjau Ulang Mencabut Pramuka sebagai Ekskul Wajib

Feby Novalius , Jurnalis-Senin, 01 April 2024 |20:17 WIB
Nadiem Makarim Diminta Tinjau Ulang Mencabut Pramuka sebagai Ekskul Wajib
Pramuka Tak Lagi Jadi Ekskul Wajib. (Foto: Okezone.com/Antara)
A
A
A

Dalam melihat pendidikan di masa depan, kata mantan Gubernur Akademi Militer itu, khususnya bagi Generasi Z, kita tidak bisa membiarkan melepas peserta didik begitu saja, namun hendaknya dilengkapi dengan isntrumen pangawasan dan pengendalian dan interaksi di lapangan secara nyata untuk memastikan secara riil kualitas peserta didik.

“Proses pendidikan tidak bisa melalui kegiatan online saja terutama dalam aspek nilai-nilai kepribadian tetapi melalui pembentukan contohnya sikap disiplin, semangat pantang menyerah, kejujuran atau integritas, rela berkorban dan kepedulian membutuhkan sentuhan secara langsung kepada peserta didik agar mempunyai sifat perilaku dan akhlak yang baik. Maka Pramuka menjadi tempat yang pas untuk membentuk hal tersebut” demikian Bachtiar.

Namun demikian, Bachtiar juga menuturkan bahwa dalam setiap proses kemajuan, maka Gerakan Pramuka juga membuka diri untuk setiap perbaikan-perbaikan agar Pramuka kedepan bisa lebih baik dan lebih maju dapat membantu program pemerintah maupun masyarakat pada umumnya.

“Pramuka tidak menutup diri, begitu juga dengan kemajuan teknologi informasi yang saat ini tengah berlangsung. Kita mengakui bahwa Pramuka kedepannya masih memerlukan kolaborasi dan sinergi bersama ‘stakeholders’ lainnya untuk memberikan yang terbaik bagi bangsa dan negara Indonesia,” demikian Bachtiar

Sebelumnya Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim telah menerbitkan Peraturan Mendikbudristek No. 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah yang menyebutkan Pramuka tidak lagi menjadi ekstrakurikuler (ekskul) wajib.

Peraturan tersebut juga menyatakan Permendikbud No. 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tidak berlaku lagi seperti yang tertulis pada Pasal 34 Bab V Bagian Ketentuan Penutup Permendikbudristek No. 12 Tahun 2024

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement