JAKARTA - Berapa lama proses Pusplapdik pencairan KIP Kuliah? Saat ini Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mempercepat pencairan KIP Kuliah.
Tim Teknis KIP Kuliah di Puslapdik Sony Hartono Wijaya mengatakan, perlu koordinasi secara aktif antara Operator Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) dan operator KIP Kuliah di masing-masing perguruan tinggi khususnya di setiap awal semester. Koordinasi itu terkait pemadanan data mahasiswa penerima KIP Kuliah antara di SIM KIP Kuliah dan PDDikti sebagai langkah menuju pencairan dana KIP Kuliah.
"Koordinasi itu penting sekali karena terkait percepatan pencairan dana bantuan KIP Kuliah. Mulai Tahun 2023 lalu, penetapan dan pencairan untuk mahasiswa penerima bantuan KIP Kuliah baru bisa diproses apabila data mahasiswa tersebut sudah terdata di PDDikti," kata Sony seperti dilansir laman Puslapdik Kemdikbud, Jakarta, Kamis (21/3/2024).
Pemadanan tersebut meliputi beberapa komponen, seperti status keaktifan mahasiswa, Kartu Rencana Studi (KRS) dan Aktivitas Perkuliahan Mahasiswa (AKM).
Bila pemadanan data sudah lengkap dan sudah dilakukan, maka bisa segera mengajukan pencairan KIP Kuliah. Sony berharap agar pengajuan pencairan bisa dilakukan secara bertahap, tidak harus menunggu data semua mahasiswa lengkap dan valid.
“Ajukan pencairan untuk mahasiswa yang sudah terdata di PDDikti, sebab pencairan itu dilakukan bisa bertahap," kata Sony.
Untuk mempermudah dan mempercepat proses pencairan dana KIP Kuliah, Sony meminta agar permohonan pencairan untuk KIP Kuliah, yakni biaya pendidikan dan bantuan biaya hidup, dan Bantuan Biaya Pendidikan dibedakan.
“Langkah terakhir, pantau pencairan secara berkala melalui SIM KIP Kuliah," ujar Sony.
Sebelumnya, Plt. Kepala Puslapdik Abdul Kahar memaparkan, pemadanan data mahasiswa penerima KIP Kuliah di SIM KIP Kuliah dan PDDikti didasari temuan BPK Tahun 2023 tentang adanya dugaan atau asumsi mahasiswa penerima KIP Kuliah fiktif.
“Setelah kami telusuri, ternyata bukan fiktif, namun pihak kampus belum melaporkan data mahasiswanya ke PDDikti," katanya.
Ketua Tim Kerja Beasiswa Pendidikan Tinggi (BPT) Puslapdik Septien Prima Diassari, mengapresiasi kerjasama operator KIP Kuliah dan operator PDDikti di masing-masing perguruan tinggi pada Tahun 2023 lalu.
“Pemadanan data mahasiswa pada Semester Gasal Tahun 2023 lalu bisa dikatakan berhasil dan kini dilanjutkan di Semester Genap Tahun 2024, hasilnya, sampai Februari 2024 sudah cair KIP Kuliah sebanyak Rp930 miliar dan kini, proses pemenuhan Rencana Pencairan Dana dari sebanyak Rp4,6 triliun, sudah terealisir Rp1,6 triliun," katanya.
Sementara itu, Penanggung jawab program KIP Kuliah Puslapdik Muni Ika mengungkapkan, belum terdatanya mahasiswa penerima KIP Kuliah di PDDikti menjadi salah satu penyebab keterlambatan pencairan dana KIP Kuliah di Tahun 2023.
“Tahun 2023, masih banyak perguruan tinggi yang belum melakukan pendataan mahasiswanya di PDDikti sehingga saat pengajuan pencairan KIP Kuliah, data mahasiswanya tidak ada sehingga tidak bisa dicairkan, “kata Muni.
Selanjutnya, ditambahkan Muni, keterlambatan pencairan KIP Kuliah Tahun 2023 disebabkan oleh faktor lain, yakni pertama, perguruan Tinggi perlu membuat kertas kerja perhitungan rataan Biaya Pendidikan sebelum melakukan penetapan mahasiswa penerima KIP Kuliah sesuai dengan regulasi.
Kedua, tidak terakreditasinya program studi, baik dikarenakan masa akreditasi sudah kadaluarsa, masih dalam proses re-akreditasi, merupakan prodi baru, atau prodi upgrading, sehingga Perguruan Tinggi tidak dapat menetapkan mahasiswa penerima KIP Kuliah di prodi tersebut.
Selain itu, ada beberapa perguruan tinggi swasta yang merger, berubah bentuk, dan ditutup sehingga masih membutuhkan waktu untuk proses migrasi. Juga disebabkan terhambatnya pembuatan rekening karena data NIK yang tidak valid dukcapil.
“Terakhir, calon penerima bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa ongoing dan pengganti belum terdata di DAPODIK, “kata Muni.
Sementara itu, proses Puslapdik memakan waktu yang cukup lama, yaitu 2 hingga 3 minggu.
Berikut ini tahapan pencairan KIP Kuliah:
1. Perguruan Tinggi (PT) mengirimkan SK/Surat dari pimpinan PT terkait daftar calon penerima KIP Kuliah disertai data pendukung (pelaporan IPK dan atau softcopy data penerima dan rekening) (cepat atau lambatnya tergantung mekanisme internal PT).
2. Kemudian, PLPP Kemdikbud melakukan proses Surat Perintah Pencairan (SPP) serta Surat Perintah Membayar (SPM) dalam waktu 1-2 minggu jika data sudah lengkap.
3. Selanjutnya, KPPN akan menerbitkan Surat Perintah Pengeluaran Dana (SP2D) maksimal 1 hari kerja dan transfer ke rekening penampungan Satker PLPP Kemdikbud (Izin Kementerian Keuangan).
4. PLPP Kemdikbud memerintahkan bank penyalur untuk melakukan proses transfer (1-2 hari kerja).
5. Bank penyalur melakukan transfer ke rekening penerima (mekanisme internal bank mandiri). Dari proses 3-5 maksimal 30 hari kalender atau dana harus dikembalikan ke kas negara dari rekening penampungan.
(Dani Jumadil Akhir)