Penyelenggaraan asesmen madrasah diatur dalam Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 901 tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Asesmen Madrasah. Menurut Sidik, setidaknya ada tiga fungsi asesmen madrasah. Pertama, untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik.
Kedua, sebagai umpan balik untuk perbaikan pembelajaran pada madrasah. Ketiga, sebagai salah satu syarat penentuan kelulusan.
“Asesmen untuk jenjang Madrasah Aliyah atau MA akan diselenggrakan dalam rentang waktu 4 - 30 Maret 2024," kata Sidik.
Untuk jenjang Madrasah Tsanawiyah atau MTs, asesmen madrasah akan digelar pada rentang waktu 22 April - 11 Mei 2024. Sedang untuk jenjang Madrasah Ibtidaiyah atau MI, asesmen pada rentang waktu 29 April - 18 Mei 2024.
(Dani Jumadil Akhir)