LAMPUNG - Dosen SHD (31) dan mahasiswinya VO (22) dipecat oleh pihak Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung atas tindakan tidak terpuji yang mereka lakukan. Pihak kampus menilai tindakan asusila itu sudah mencemarkan nama baik kampus, di mana UIN Lampung dikenal sebagai kampus agama.
"Sudah dengan berbagai prosedur sehingga sampai pada keputusan seperti itu (pemecatan). Telaahnya sudah cukup panjang," tegas Humas UIN Raden Intan Lampung Anis Handayani dikutip Kamis (12/10/2023).
Anis mengungkapkan, perbuatan SHD dan VO tidak dapat ditolerir lantaran bukan hanya melanggar kode etik, namun juga mencoreng nama UIN sebagai Perguruan Tinggi keagamaan. Hal itu tidak sesuai dengan ajaran Islam.
"Tentunya ini kan melanggar kode etik, sesuai dengan ajaran Islam juga tidak diperbolehkan. Terlebih (UIN) ini perguruan tinggi keagamaan. Jadi ini nyata-nyata tindakan asusila, tidak dapat ditolerir," tuturnya.
BACA JUGA: