Bab ketiga mengenai penjabaran Undang-Undang Minerba dalam usaha pertambangan. Bab keempat membahas penanaman modal asing dalam usaha pertambangan. Lanjut ke bab lima, praktik nominee agreement dalam usaha pertambangan.
Lalu bab enam berisi economic analysis of law sebagai metode analisis hukum dalam pertambangan minerba. Bab ketujuh membahas penerapan economic analysis of law atas praktik nominee agreement pada badan usaha pertambangan.
Sedangkan bab delapan membahas mengenai opsi kebijakan untuk mengakhiri kebijakan nominee agreement. Untuk bab terakhir berisi penutup. "Dengan terbitnya buku Nominee Agreement Dalam Usaha Pertambangan Minerba, saya berharap dapat menambah literasi mengenai hukum pertambangan di Indonesia. Serta memberikan warna baru dalam khasanah hukum pertambangan," tuturnya.
(Aris Kurniawan)
Edukasi Okezone hadir dengan Informasi terpercaya tentang pendidikan, tryout ujian, dan pengembangan karier untuk masa depan yang lebih baik