Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kolaborasi KI DKI dan UI, Gelar Seminar Peringatan RTKD Bahas Partisipasi Mahasiswa di Pemilu 2024

Adzira Febriyanti , Jurnalis-Selasa, 03 Oktober 2023 |11:08 WIB
Kolaborasi KI DKI dan UI, Gelar Seminar Peringatan RTKD Bahas Partisipasi Mahasiswa di Pemilu 2024
Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta dan UI gelar seminar Pemilu 2024 (Foto: KI DKI Jakarta)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar seminar Keterbukaan Informasi Publik di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Indonesia, Depok, Senin (2/10/2023). Seminar dengan tema “Partisipasi Mahasiswa Untuk Pemilu Terbuka Tahun 2024” dilaksanakan dalam rangka memperingati Right To Know Day (RTKD)/ Hari Hak Untuk Tahu Sedunia pada 28 September 2023.

Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Luqman Hakim Arifin mengatakan keterbukaan informasi publik masih sangat asing di telinga masyarakat.

Menurutnya, dalam peringatan RTKD menjadi momentum untuk mensosialisasikan pentingnya keterbukaan informasi publik terutama mahasiswa yang diharapkan menjadi pioneer dalam menyebarluaskan narasi keterbukaan informasi.

“Kami menyadari fakta bahwa masih banyak publik yang belum tahu tentang keterbukaan informasi, hak untuk tahu, hak akses informasi publik. Karena itu, kami harap civitas akademika di kampus UI ini bisa menjadi pioneer untuk menyebarluaskan pentingnya keterbukaan informasi publik,” kata Luqman dalam sambutannya.

 BACA JUGA:

Sementara itu, Ketua Departemen Ilmu Komunikasi FISIP UI Hendryani mengucapkan terima kasih atas terselenggaranya acara ini.

Dia menyebut, mahasiswa memiliki potensi yang sangat besar dalam menyebarluaskan hari hak untuk tahu dan pentingnya keterbukaan informasi.

“Kami di departemen berkomitmen untuk mendukung hak untuk tahu ini sebagai bagian dari hak kita semua. Dan semoga kolaborasi ini tidak hanya sampai disini, tetapi juga dapat berlanjut sebagai upaya untuk terus menyuarakan keterbukaan informasi,” tutur dia.

Dalam diskusi tersebut, Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat mengatakan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi sangat penting terutama menjelang Pemilu 2024.

Pasalnya, badan publik penyelenggara negara seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu akan jadi sorotan masyarakat dan dituntut untuk mengelola informasi publik mengenai pemilu secara transparan dan sesuai UU KIP.

“Melalui spirit UU KIP, Kami ingin agar Pemilu 2024 dapat dilaksanakan secara berkualitas. Bahkan Kami ingin memastikan supaya setiap tahapan pemilu itu dijalankan secara transparan dan akuntabel,” tegasnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement