Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Nadiem Makarim Janji Tindak Tegas Kasus Guru Cukur Rambut Siswa akibat Tak Pakai Ciput Hijab

Marieska Harya Virdhani , Jurnalis-Sabtu, 02 September 2023 |06:13 WIB
Nadiem Makarim Janji Tindak Tegas Kasus Guru Cukur Rambut Siswa akibat Tak Pakai Ciput Hijab
Nadiem Makarim bakal menindak tegas kasus guru cukur siswa di Lamongan (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim menindaklanjuti maraknya kasus-kasus kekerasan di lingkungan satuan pendidikan di salah satu SMPN di Lamongan, Jawa Timur. Belasan siswa di sana dicukur rambutnya hingga pitak hanya karena tidak memakai ciput atau inner hijab

Padahal baru-baru ini Nadiem Makarim sudah menerbitkan kebijakan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP). Kemendikbudristek telah melakukan pengawalan kasus dan memberikan rekomendasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan untuk segera membentuk tim penanganan kekerasan dan segera menerapkan prosedur penanganan kekerasan sesuai peraturan, termasuk penerapan sanksi pemberhentian sementara dan pemindahtugasan oknum guru pelaku. 

Selain itu, Kemendikbudristek juga menginstruksikan Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Provinsi Jawa Timur melakukan pengawalan kasus dan menyampaikan laporan hasil secara tertulis kepada Inspektur Jenderal Kemendikbudristek.

 BACA JUGA:

Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Chatarina Muliana Girsang menyampaikan bahwa Kemendikbudristek terus bergerak dan mengambil tindakan tegas dalam memastikan implementasi kebijakan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).

“Dalam mengatasi tindak kekerasan di satuan pendidikan, langkah aksi yang diambil tetap mendukung otonomi daerah, menekankan pada kolaborasi dan keterlibatan aktif dari semua pemangku kepentingan termasuk pemerintah daerah sesuai dengan arahan komitmen dari Mendagri” ujar Chatarina dalam keterangan resmi kepada Okezone, dikutip Sabtu (2/9/2023) 

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dalam peluncuran Permendikbudristek PPKSP di Merdeka Belajar Episode ke-25, menyampaikan dukungan dan komitmennya untuk mendorong seluruh kepala daerah untuk memahami dan menyelesaikan segala permasalahan terkait PPKSP yang ada di daerah masing-masing. Kasus yang terjadi di Lamongan merupakan satu dari ratusan kasus hingga Agustus 2023 yang sudah masuk ke Kemendikbudristek untuk dilakukan penanganan melalui mekanisme investigasi dan penerapan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

 BACA JUGA:

“Kami pastikan bahwa pemantauan dan koordinasi erat terkait penanganan kasus-kasus yang terjadi di lapangan bisa menjadi prioritas seluruh pemangku kepentingan baik pusat dan daerah sehingga selanjutnya bisa mendorong lebih banyak praktik baik upaya pencegahan kekerasan di satuan pendidikan,” kata Chatarina.

Guru bahasa Inggris bernama EN mencukur rambut siswa akibat tidak memakai ciput hijab ke sekolah. Para siswa dicukur rambutnya hingga pitak menggunakan cukur rambut elektrik. Kasus ini berujung mediasi dan EN dikenakan sanksi. 

(Marieska Harya Virdhani)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement