“Ketika masuk program PPG ini, persyaratannya boleh mahasiswa S1 Pendidikan, boleh S1 Non Pendidikan, boleh Diploma 4. Ini sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi bahwa guru satu-satunya profesi yang diperuntukkan oleh (lulusan) pendidikan dan non pendidikan,” ujar Ketua Forum Perguruan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Profesi Guru, A.G. Tamrin dalam keterangan virtual, dikutip Jumat (1/9/2023).
Dalam forum, dia juga menjelaskan ada beberapa mata pelajaran, khususnya di SMK (Vokasi) tidak tersedia di S1 Pendidikan. Contohnya, tidak ada program sarjana pendidikan yang menyediakan lulusan sarjana penerbangan untuk SMK Penerbangan.
Dari sini, tentunya lulusan non pendidikan juga diperlukan untuk mengisi dan berkolaborasi dengan lulusan pendidikan dalam mengisi formasi yang dibutuhkan, terutama dalam program pendidikan vokasi.
“Jadi kalau hanya (menerima) S1 Pendidikan, berapa program yang ada di SMK belum disediakan oleh lulusan S1,” ucapnya.
Lulusan diploma yang diharapkan mengisi formasi setara dengan lulusan sarjana. Maka dari itu untuk lulusan Diploma 3 belum ada kepastian bisa mengikuti PPG Prajabatan ini. Untuk lulusan Diploma 4 sangat diperbolehkan mengikuti seleksi.
(Marieska Harya Virdhani)