Pihak desa menyambut kegiatan pelatihan ini dengan antusias. Suyamto selaku Kepala Dusun Ngemplak yang mewakili Kepala Desa Banyuanyar menyampaikan bahwa pelatihan ini diharapkan bisa membantu masyarakat Banyuanyar dalam mewujudkan desa yang kuat dan mewujudkan sustainable tourism di tengah perkembangan teknologi.
Kegiatan pelatihan ini diisi dengan beberapa pemaparan materi terkait manajemen pengelolaan wisata, penjualan online, dan legalitas usaha. Pertama, materi tentang manajemen pengelolaan wisata disampaikan oleh Nanang Wijayanto, S.S.T., M.M. Par, yang merupakan Dosen Program Studi (Prodi) D-3 Usaha Perjalanan Wisata (UPW) Sekolah Vokasi (SV) UNS. Kedua, materi tentang online marketing disampaikan oleh Hanif Alwan Mumtaz, S.H., yang merupakan Alumni FH UNS Tahun 2018. Ketiga, pemaparan materi yang disampaikan oleh Aditya Tri Wijaya, S.H., yang merupakan Pendamping UMKM.
Pihak desa menyambut kegiatan pelatihan ini dengan antusias. Suyamto selaku kepala dusun yang mewakili Kepala Desa Banyuanyar menyampaikan bahwa kegiatan pelatihan ini dapat mewujudkan desa yang kuat dengan sustainable tourism di tengah perkembangan teknologi saat ini, sehingga mampu memberikan hasil yang baik bagi masyarakat Desa Banyuanyar.
Kegiatan pelatihan yang pertama mengenai manajemen pengelolaan wisata dipaparkan oleh Nanang Wijayanto, S.S.T., M.M. Par. Beliau memaparkan bahwa kunci sustainable tourism adalah menjaga potensi dan alam budayanya tetap lestari yang lebih terfokus pada cara masyarakat menarik wisatawan dari luar. Aksesibilitas dari desa wisata diperlukan mulai dari nomor telepon yang aktif, media sosial, dan portofolio desa wisata.
Hanif Alwan Mumtaz, S.H. memaparkan materi terkait pelatihan online marketing dengan menyambung bahwa potensi desa harus dibangun dengan mindset sukses. Mindset akan berpengaruh sebanyak 90 persen dalam usaha pariwisata dan UMKM. Selain itu, Hanif juga memberikan strategi penjualan bagi UMKM melalui online marketing.
Pelatihan kemudian dilanjutkan oleh Aditya Tri Wijaya, S.H., selaku Pendamping UMKM yang menyampaikan materi legalitas usaha. Terdapat tiga alasan diperlukannya legalitas bagi UMKM, yakni menjadi badan usaha yang lebih kredibel, memperluas akses peluang pengembangan usaha, dan menambah rasa percaya diri dalam memasarkan produk secara internal.
Pada sesi tanya jawab, para partisipan secara aktif bertanya kepada pemateri dan menceritakan kendala dalam pengelolaan wisata dan pemasaran produk UMKM. Setelah sesi pelatihan ini akan dilanjutkan dengan pendaftaran legalitas usaha, UMKM, dan desa wisata.
Desa Banyuanyar, Kecamatan Ampel, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah ditetapkan sebagai desa wisata pada 2021. Desa ini terdiri atas sembilan kampung yang masing-masing kampung memiliki satu produk unggulan atau disebut one village one product (OVOP). Produk unggulan tersebut antara lain olahan jahe dan bunga telang yang diproduksi oleh Kampung Biofarmaka, kopi yang diproduksi oleh Kampung Kopi Ngemplak, dan berbagai komoditas yang memiliki potensi tinggi.
BACA JUGA:
Terdapat persoalan dimana desa ini masih menjumpai beberapa kendala yang membuat tidak adanya kenaikan pendapatan desa yang signifikan selama dua tahun pasca penetapan Desa Banyuanyar sebagai desa wisata. Pada aspek legalitas usaha dan pemasaran, pengelolaan produk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) terhambat karena belum adanya legalitas usaha yang kemudian berimplikasi pada ketidakmampuan UMKM dalam menjangkau pasar yang luas. Selain itu, terbatasnya skala produksi UMKM dikarenakan pelaku UMKM masih bergantung pada wisatawan yang datang berkunjung ke desa. Padahal jumlah kunjungan wisatawan masih terbatas, sehingga perlu dilakukan pemasaran produk UMKM secara online untuk menjangkau pasar yang lebih luas.
(Marieska Harya Virdhani)