Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Perhatian! 2 Jurusan SMK Ini Tak Bisa Masuk Polisi

Raniah Tamarisha , Jurnalis-Rabu, 26 Juli 2023 |14:18 WIB
Perhatian! 2 Jurusan SMK Ini Tak Bisa Masuk Polisi
Anggota polisi (Foto: Okezone)
A
A
A

• Bagi yang masih duduk di kelas XII melampirkan nilai rata-rata rapor semester V kelas XII minimal 70,00 atau minimal B bagi yang menggunakan alphabet.

• Usia minimal 17 tahun 7 bulan dan usia maksimal 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan.

• Tinggi badan minimal 165 cm.

• Tidak memiliki tato atau bekas tato serta tidak memiliki tindik di telinga atau bagian tubuh lain.

• Dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda.

• Tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial, dan norma hokum.

• Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan.

• Bersedia menjalani ikatan dinas pertama minimal selama 10 (sepuluh) tahun, terhitung mulai saat diangkat menjadi Tamtama Polri.

(Susi Susanti)

Edukasi Okezone hadir dengan Informasi terpercaya tentang pendidikan, tryout ujian, dan pengembangan karier untuk masa depan yang lebih baik

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement