Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Perhatian! 2 Jurusan SMK Ini Tak Bisa Masuk Polisi

Raniah Tamarisha , Jurnalis-Rabu, 26 Juli 2023 |14:18 WIB
Perhatian! 2 Jurusan SMK Ini Tak Bisa Masuk Polisi
Anggota polisi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Polri membuka lowongan setiap tahun untuk anak negeri yang ingin mendaftar menjadi anggota polisi. Lowongan ini dibuka juga bagi anak negeri yang hanya lulusan sekolah SMA/SMK. Tingkatan polri yang dibuka untuk lulusan SMA/SMK adalah Tamtama dan Bintara.

Tamtama merupakan golongan pangkat ketentaraan dan kepolisian yang paling rendah. Pangkat ini biasanya merujuk kepada para anggota Prajurit garis paling depan dalam kesatuan militer dan sebagai unsur inti dari sebuah pasukan tempur.

Dilansir dari situs resminya, terdapat syarat khusus untuk mendaftar menjadi polisi lewat jalur Tamtama. Di sana tertulis ada 2 jurusan SMK yang tidak bisa melamar menjadi polisi, yaitu jurusan Tata Busana dan Tata Kecantikan.

Persyaratan umum pendaftaran:

a. warga negara Indonesia;

b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

c. setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

d. pendidikan paling rendah SMU/sederajat;

e. usia minimal 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri);

f. sehat jasmani dan rohani;

g. tidak pernah dipidana (dengan menunjukan SKCK);

h. berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.

Persyaratan khusus pendaftaran:

• Pria dan bukan anggota atau mantan Polri/TNI dan PNS.

• Memiliki ijazah, sebagai berikut:

o SMA, MA, atau SMK kecuali jurusan Tata Busana dan Tata kecantikan.

o Bukan lulusan paket A dan B.

o Lulusan dari Pendidikan Muadalah pada pondok pesantren.

o Lulusan dari Pendidikan Diniyah Formal.

• Bagi yang masih duduk di kelas XII melampirkan nilai rata-rata rapor semester V kelas XII minimal 70,00 atau minimal B bagi yang menggunakan alphabet.

• Usia minimal 17 tahun 7 bulan dan usia maksimal 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan.

• Tinggi badan minimal 165 cm.

• Tidak memiliki tato atau bekas tato serta tidak memiliki tindik di telinga atau bagian tubuh lain.

• Dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda.

• Tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial, dan norma hokum.

• Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan.

• Bersedia menjalani ikatan dinas pertama minimal selama 10 (sepuluh) tahun, terhitung mulai saat diangkat menjadi Tamtama Polri.

(Susi Susanti)

Edukasi Okezone hadir dengan Informasi terpercaya tentang pendidikan, tryout ujian, dan pengembangan karier untuk masa depan yang lebih baik

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement