Lebih lanjut, wali kota, menjabarkan, Pemkot Tangerang memiliki tanggung jawab sebagai penyelenggara PPDB mulai dari tingkat Sekolah Dasar Negeri hingga Sekolah Menengah Pertama Negeri di wilayah Kota Tangerang.
"Informasi hasil penerimaan dapat diakses di laman ppdb.tangerangkota.go.id, di menu hasil seleksi," pungkas Arief.
Diketahui, pelaksanaan PPDB tersebut terbagi ke dalam lima jalur penerimaan, mulai dari Anak Berkebutuhan Khusus (ABK), afirmasi, zonasi, perpindahan tugas orang tua dan prestasi.
(Angkasa Yudhistira)
Edukasi Okezone hadir dengan Informasi terpercaya tentang pendidikan, tryout ujian, dan pengembangan karier untuk masa depan yang lebih baik