Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Catat! Syarat masuk PPDB Afirmasi di DKI Jakarta Harus Miliki KJP Plus

Widi Agustian , Jurnalis-Jum'at, 09 Juni 2023 |17:25 WIB
Catat! Syarat masuk PPDB Afirmasi di DKI Jakarta Harus Miliki KJP Plus
KJP Plus. (Foto: Jakarta.go.id)
A
A
A

Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Basri Baco meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghapus peraturan yang mensyaratkan peserta PPDB Afirmasi harus terdaftar di Program Indonesia Pintar (PIP).

"Karena tidak semua orang punya akses untuk PIP. Saya rasa tidak bisa, saya menolak sejak awal," kata Basri saat rapat dengan Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Jumat (19/5/2023).

Dia menolak PIP sebagai syarat penerimaan siswa sekolah negeri lantaran tidak semua masyarakat miskin mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat.

 BACA JUGA:

Data penerima PIP juga dinilai tidak sesuai dengan data Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang menjadi acuan penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP).

"Tidak semua orang yang menerima KJP juga terdaftar sebagai PIP," jelas dia.

Bahkan, diriya menilai tidak sedikit penerima PIP datang dari warga kalangan mampu. Hal ini lah yang membuat warga dari kalangan ekonomi menengah sekaligus pemegang KJP tidak mendapatkan kuota untuk mengikuti pendidikan di sekolah negeri.

 BACA JUGA:

Untuk diketahui, dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 21 tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 32 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru mengatur syarat siswa masuk sekolah negeri lewat jalur PPDB Afirmasi.

Pergub tersebut mengatur syarat masuk sekolah negeri secara gratis harus terdaftar sebagai pemilik KJP dan PIP.

(Widi Agustian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement