Persyaratan usia paling rendah dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki:
Bagaimana membuktikan hal tersebut? Calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.
3. Calon peserta didik baru kelas 7 SMP harus memenuhi persyaratan: berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan telah menyelesaikan kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat.
4. Calon peserta didik baru kelas 10 SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan: berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. Telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat.
SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10.
Persyaratan usia ini dibuktikan dengan beberapa dokumen, seperti:
Akta kelahiran; atau
Surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
Persyaratan usia dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:
Menyelenggarakan pendidikan khusus.
Menyelenggarakan pendidikan layanan khusus.
Berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
Demikian syarat usia bagi calon peserta didik yang akan mengikuti PPDB 2023 baik untuk jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK.
( Muhammad Fadli Rizal)