JAKARTA - Bagi orang tua yang memiliki anak usia sekolah, informasi mengenai cara daftar dan persyaratan PPDB 2023/2024 menjadi info yang penting.
Pelaksanaan PPDB telah diatur dalam Permendikbud Ristek nomor 1 tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK.
Beleid itu mengatur mengenai persyaratan, jalur pendaftaran, tahapan pelaksanaan, pendataan ulang dan pemutakhiran data. Selain itu, pembinaan dan pengawasan juga diatur dalam Permen tersebut.
BACA JUGA:
Lalu apa saja syarat PPDB 2023/2024? Syarat usia PPDB 2023 jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK
Sama seperti pelaksanaan PPDB tahun lalu, PPDB 2023 untuk SD, SMP, dan SMA dilaksanakan melalui beberapa jalur pendaftaran PPDB, yaitu:
Zonasi
Afirmasi
Perpindahan tugas orangtua/wali
Prestasi
Permendikbud Ristek nomor 1 tahun 2021 mengungkap syarat minimal calon peserta didik TK, SD, SMP, dan SMA/SMK saat akan mendaftar PPDB 2023.
BACA JUGA:
1. Calon peserta didik baru TK harus memenuhi persyaratan usia: Paling rendah 4 tahun dan paling tinggi 5 tahun untuk kelompok A; dan paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 6 tahun untuk kelompok B.
2. Calon peserta didik baru, syarat usia masuk SD harus memenuhi: berusia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
Orang tua yang akan memasukkan anaknya ke jenjang SD haru paham bahwa, dalam pelaksanaan PPDB, SD memprioritaskan: penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 SD yang berusia 7 tahun.