JAKARTA - Pengumuman penerimaan mahasiswa baru jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) sudah diumumkan. Sebanyak 1.498 calon mahasiswa diterima di Universitas Padjadjaran (Unpad). Bagi mahasiswa yang keterima Unpad wajib untuk melakukan pendaftaran ulang.
Untuk melakukan pendaftaran ulang dapat dilakukan melaui daring. Setelah melakukan registrasi online,calon mahasiswa yang bersedia dengan UKT golongan VIII dapat langsung membayarkan UKT, sedangkan yang tidak bersedia perlu mengunggah beberapa dokumen tambahan.
Untuk UKT golongan I dan II, semua besarannya sama yaitu 500,000 dan 1.000.000. Sedangkan untuk golongan III sampai VIII berbeda-beda tiap program pendidikannya. Golongan III dimulai dari 1.500.000-3.000.000, Golongan IV dimulai dari 3,000,000-7.000.000, golongan V dimulai dari 4.000.000-11.500.000, golongan VI dimulai dari 4,500.000-16.000.000, golongan VII dimulai dari 5.500.000-20.500.000, golongan VIII dimulai dari 6.000.000-24.000.000. Untuk melihat daftar lebih lengkapnya dapat dicek melalui: https://smup.unpad.ac.id/snbp/
Setelah mengetahui besaran UKT dari tiap golongan yang tersedia di setiap prodi, dapat langsung melakukan pendaftaran ulang.
Berikut adalah alur pendaftaran ulangnya:
• 1. Buka laman: https://students.unpad.ac.id/peserta/ lalu lengkapi biodata dan unggah dokumen. Dokumen yang perlu diunggah antara lain:
• KTP/Kartu Siswa (asli);
• Kartu Keluarga (asli);
• Akte Kelahiran (asli);
• Ijazah SMA/MA/SMK/setara (Dapat menggunakan Surat Keterangan Lulus (SKL) / Surat Keterangan Kelas XII);
• Surat Keterangan Sehat dari Dokter;
• Surat Keterangan Bebas Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif dari Kepolisian atau Dokter;
• Kartu BPJS atau Asuransi Kesehatan yang dimiliki;
• Surat Keterangan Bebas Buta Warna, bagi calon mahasiswa:
o Fakultas Kedokteran
o Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam
o Fakultas Pertanian
o Fakultas Kedokteran Gigi
o Fakultas Psikologi
o Fakultas Peternakan
o Fakultas Keperawatan
o Fakultas Teknologi Industri Pertanian
o Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan
o Fakultas Farmasi
• File foto ukuran 4 x 6 cm berformat JPG atau PDF maksimum berukuran 1MB, dengan latar belakang warna putih dan menggunakan kemeja dengan blazer berwarna gelap.
2. Calon mahasiswa dapat menentukan besaran biaya UKT yang perlu dibayar melalui laman https://smup.unpad.ac.id/snbp di pilihan Uang Kuliah Tunggal (UKT).
3. Setelah mengetahui UKT yang perlu dibayarkan, calon mahasiswa yang setuju dengan UKT golongan VIII dapat langsung melakukan pembayaran mulai tanggal 1-13 April 2023. Sedangkan yang tidak bersedia membayar UKT golongan VIII atau yang memilih KIP-K harus mengunggah dokumen tambahan, yakni:
• Slip Gaji/Surat Keterangan Penghasilan Orang Tua (jika kedua orang tua bekerja, wajib unggah Slip Gaji/Surat Keterangan Penghasilan keduanya);
• Rekening Listrik Terbaru (3 bulan terakhir) atau Bukti Pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) Terbaru (3 tahun terakhir);
• Foto tempat tinggal tampak depan;
• Foto Kendaraan yang dimiliki (optional);
• Bagi calon mahasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K):
o Kartu Indonesia Pintar (KIP);
o Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);
o Terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dapat dicek melalui https://cekbansos.kemensos.go.id/ dengan melampirkan bukti tangkap layar (screen capture);
o Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kecamatan setempat dan masih berlaku (3 bulan);
o Surat Permohonan Asrama (format dapat diunduh);
o Formulir Verifikasi (format dapat diunduh);
o Surat Permohonan KIP-K (format dapat diunduh);
o Surat Pernyataan KIP-K (format dapat diunduh).
4. Universitas Padjadjaran akan melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diunggah oleh calon mahasiswa.
5. Setelah diverifikasi mahasiswa dapat membayarkan UKT melalui:
• Bank BNI, melalui ATM, Teller, Mobile Banking atau Internet Banking.
• Bank Mandiri, melalui ATM, Teller, Mobile Banking atau Internet Banking.
• Bank BRI, melalui ATM, Teller, atau Agen BRILink.
• Bank BJB, melalui ATM, Teller atau Internet Banking.
• Bank Syariah Indonesia (BSI), melalui ATM, Teller, Internet Banking, atau Mobile Banking.
• Bank BCA, melalui ATM, Teller, Internet Banking, atau Mobile Banking.
• Bank BTN, melalui ATM atau Teller.
• Bank Bukopin Syariah, melalui ATM atau Teller.
• Bank BJB Syariah (BJBS), melalui ATM atau Teller.
(Susi Susanti)