Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

DPRD NTT Minta Penerapan KBM Pukul 05.30 WITA Tak Boleh Ada Intimidasi

Natalia Bulan , Jurnalis-Kamis, 02 Maret 2023 |17:17 WIB
DPRD NTT Minta Penerapan KBM Pukul 05.30 WITA Tak Boleh Ada Intimidasi
Suasana pelajar di Kupang masuk sekolah pukul 05.30 WITA/Antara
A
A
A

 

KUPANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Timur (NTT) meminta untuk tidak ada intimidasi dalam penerapan aturan aktivitas kegiatan belajar mengajar (KBM) yang dimulai pada pukul 05.30 WIT di sejumlah SMA/SMK di Kupang.

"Jika itu benar, itu artinya bahwa penerapan aturan itu sangat intimidatif dan itu tidak boleh," kata Ketua Komisi V DPRD NTT Yunus Takandewa dikutip dari Antara, Kamis (2/3/2023).

 BACA JUGA:Sekolah Jam 5 Pagi, IDAI: Anak Kurang Tidur Bisa Hancurkan 30% Kekebalan Tubuh

Hal ini ia ungkapkan berkaitan dengan informasi yang beredar di sejumlah grup WhatsApp yang menyebutkan adanya ancaman yang dilakukan sejumlah pihak tertentu kepada para guru dan Kepala SMA/SMK untuk mengikuti arahan tersebut, jika tidak, akan dimutasi.

Ia juga mengatakan bahwa Pemprov NTT jangan mengeluarkan aturan atau kebijakan yang sifatnya intimidatif karena akan menimbulkan masalah lain yang berkepanjangan.

Diharapkan jangan sampai muncul aksi-aksi pembangkangan secara diam-diam karena adanya keterpaksaan dalam menjalankan aturan KBM tersebut.

"Mungkin kepala sekolah atau guru-gurunya mau melawan takut karena ada ancaman akan dimutasi," ujar dia.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement