Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

KPAI Akan Panggil Disdik NTT untuk Bahas Kebijakan Masuk Sekolah Pukul 05.00 WITA

Carlos Roy Fajarta , Jurnalis-Kamis, 02 Maret 2023 |10:42 WIB
KPAI Akan Panggil Disdik NTT untuk Bahas Kebijakan Masuk Sekolah Pukul 05.00 WITA
Suasana pelajar di Kupang masuk sekolah pukul 05.30 WITA/Antara
A
A
A

 

JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) perlu mengkaji ulang tentang kebijakan masuk sekolah pukul 05.00 WITA.

Aris Adi Leksono selaku anggota KPAI - Sub Komisi Monev mengatakan pihaknya menerima informasi dari media massa bahwa Gubernur NTT memberikan usulan untuk memulai kegiatan sekolah bagi pelajar SMA dan SMK di wilayah tersebut dimulai pukul 05.00 WITA.

Usulan itu disampaikan dalam pertemuan dengan sejumlah guru serta Kepala SMA dan SMK di Kota Kupang pada 23 Februari 2023 yang lalu.

"KPAI telah melakukan koordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur dan mendapatkan informasi bahwa memang benar kebijakan tersebut dan telah diimplementasikan mulai hari Rabu tanggal 1 Maret 2023," ujar Aris Adi, Kamis (2/3/2023).

Nantinya, kebijakan itu akan dilakukan evaluasi satu bulan ke depan dan hasilnya akan disampaikan kepada KPAI dan pihak terkait.

"Terkait kebijakan tersebut KPAI akan meminta klarifikasi dan keterangan dengan memanggil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT dan pihak terkait lainya tentang penjelasan dasar dan hasil kajian adanya kebijakan tersebut," tuturnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement