Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Disdik NTT Sebut Masuk Sekolah Pukul 05.00 WITA Sudah Sesuai Perjanjian Kinerja Kepsek

Natalia Bulan , Jurnalis-Kamis, 02 Maret 2023 |10:20 WIB
Disdik NTT Sebut Masuk Sekolah Pukul 05.00 WITA Sudah Sesuai Perjanjian Kinerja Kepsek
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur Linus Lusi/Antara
A
A
A

KUPANG - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur Linus Lusi mengatakan pemberlakuan jam masuk sekolah mulai 05.00 WITA bagi siswa kelas XII yang diterapkan di Kota Kupang hanya berpatokan pada perjanjian kinerja yang ditandatangani para kepala sekolah dengan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan NTT.

"Pelaksanaan masuk sekolah lebih awal ini belum ada payung hukum seperti peraturan gubernur, kami hanya mengacu pada perjanjian kinerja yang telah ditandatangani para kepala sekolah 13 Januari 2023 lalu," kata Linus Lusi dikutip dari Antara, Kamis (2/3/2023).

Linus Lusi menjelaskan hal itu setelah terjadi pro kontra terhadap kebijakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT yang mulai memberlakukan jam masuk sekolah bagi siswa SMA Negeri dan SMK Negeri di Kota Kupang mulai pukul 05.00 WITA.

Menurut dia sesuai perjanjian kinerja yang telah ditandatangani para kepala sekolah sepakat untuk mulai masuk sekolah bagi para siswa pada pukul 05.00 WITA.

Menurut dia pemberlakuan jam masuk sekolah di NTT lebih awal itu agar sekolah-sekolah di NTT masuk dalam 200 sekolah unggul terbaik di Indonesia.

"Pemberlakuan jam masuk sekolah lebih awal itu hanya untuk Kelas XII guna meningkatkan kualitas pendidikan di NTT," kata Linus Lusi.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement