Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kementerian PPA Sorot Kesehatan Mental dalam Kasus Penganiayaan David

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Rabu, 01 Maret 2023 |13:36 WIB
Kementerian PPA Sorot Kesehatan Mental dalam Kasus Penganiayaan David
David korban kekerasan Mario Dandy Satriyo/nuonline
A
A
A

JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menilai kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) kepada David (17) dapat menjadi pengingat orangtua dan pemerintah agar lebih fokus pada perkembangan anak.

Terlebih untuk anak-anak yang sudah menginjak usia-usia remaja.

"Secara psikologis, masa tersebut anak-anak mengalami fase pencarian jati diri, jika tidak dibimbing dan mendapatkan lingkungan yang baik untuk tumbuh kembangnya maka dikhawatirkan terjadi gangguan terkait kesehatan mental anak dalam masa transisi dari anak menjadi dewasa," kata Bintang dalam keterangannya yang dikutip Rabu (1/3/2023).

Menurutnya, memahami kesehatan anak remaja di masa transisi dari anak ke dewasa sangat penting.

Hal itu ditujukan agar pengalaman hidup yang dialami dan melekat pada diri anak di fase itu berjalan baik, aman, dan membahagiakan.

Jika anak mengalami kekerasan yang berpotensi menimbulkan rasa malu atau tersinggung akibat perlakuan salah dari orang lain, apalagi yang terdekat, potensi balas dendam sebagai pembuktian jati diri bisa dilakukan oleh sang anak.

"Oleh karena itu, memastikan lingkungan rumah (pengasuhan) dan lingkungan sekolah serta pertemanan anak menjadi penting untuk menjaga kesehatan mental anak remaja stabil sejalan dengan tumbuh kembangnya," ucap Bintang.

Terkait kasus penganiayaan Mario Dandy, Bintang mengecam segala tindak kekerasan yang dilakukan terhadap perempuan dan anak. Ia prihatin atas kondisi korban serta mendukung penanganan proses hukum dengan mempercayakan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk menindaklanjuti kasus penganiayaan D.

“Upaya penanganan kasus kekerasan menurut Menteri PPPA akan jauh lebih efektif dan cepat jika dilakukan dengan bekerjasama dengan beberapa pihak yang memiliki kewenangan penanganan kasus seperti jajaran Aparat Penegak Hukum (Polisi, Kejaksaan dan Hakim)," terang Bintang.

"Sinergi menjadi kata kunci dalam setiap penanganan kasus kekerasan sehingga KemenPPPA terus berkoordinasi dengan Dinas PPPA DKI Jakarta dalam pendampingan kasus ini, guna memastikan korban mendapatkan hak-haknya serta mendapatkan keadilan hukum. Begitu juga bagi pelaku agar mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai perbuatannya,” tandasnya.

Sebagai informasi, Mario Dandy Satrio yang anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang anak berinisial D (17). Bahkan korban penganiayaan sampai mengalami koma.

Dandy telah ditetapkan sebagai tersangka akibat tindakannya tersebut. Ia dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Selain Dandy, polisi juga tetapkan temannya berinisial S. Tersangka S diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap korban David.

Adapun peran tersangka S merekam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David di kompleks perumahan Ulujami Jaksel. Tersangka S merekam video menggunakan handphone milik Mario.

Atas perbuatannya, S disangkakan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.

(Natalia Bulan)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement