Berdasarkan data yang diterimanya DP3P2KB, terdapat 37 anak laki-laki yang menjadi korban kekerasan seksual. Angka tersebut banyak terjadi di sekolah dasar Kota Cimahi.
Dinas hadir untuk nantinya mendampingi para korban agar menguatkan mereka secara psikologis.
"Untuk hukuman terhadap pelaku kita kedinasan tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan, kami hanya melindungi seluruh identitas korban mengingat usia dan kondisi keluarga korban yang terbilang memprihatinkan," tuturnya.
Sri menambahkan, kesulitan dinas terhadap penanganan hukum pelaku kekerasan, diakibatkan masih enggannya melapor kepada pihak berwajib.
Terlebih keengganan tersebut menghambat proses pendampingan dengan kepolisian maupun kedinasan.