Menurut Vera, korban memerlukan pendampingan psikologis secara berkesinambungan untuk mengatasi perubahan emosi atau perilaku yang muncul. Korban juga membutuhkan pendampingan dalam memahami apa yang terjadi.
"Hindari memojokkan atau mengungkit-ungkit terus. Bantu korban untuk kembali ke rutinitasnya," kata dia.
Sebelumnya, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) melalui siaran persnya, Minggu (19/2/2023) mencatat terjadi 10 kasus kekerasan seksual di satuan pendidikan pada Januari 2023 hingga 18 Februari 2023.