Hal itu terlihat dari jumlah dispensasi yang diterima yang berasal dari daerah dengan jumlah industri cukup banyak.
"Faktor pergaulan, masyarakat industri berpengaruh terhadap pergaulan. Paling banyak itu dari daerah yang ada industrinya. Kalau usia paling muda itu, di kisaran 15 tahun," jelas dia.
Secara prinsip, jelas dia, selagi ada keterangan dari Pengadilan Agama (PA) berupa dispensasi, pihak KUA, akan menikahkan warga yang masih di bawah umur.
Namun, di luar itu, Risan menilai, ada beberapa yang perlu diperhatikan terkait pernikahan itu.