BANDA ACEH - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Banda Aceh telah mengeluarkan surat edaran larangan membawa dan bermain lato-lato di lingkungan satuan pendidikan atau sekolah di Ibu Kota Provinsi Aceh itu.
"Surat edaran itu berlaku untuk semua sekolah jenjang TK, SD, dan SMP Kota Banda Aceh," kata Kepala Disdikbud Banda Aceh Sulaiman Bakri, dikutip dari Antara, Kamis (12/1/2023).
Sulaiman mengatakan, larangan tersebut dibuat karena permainan lato-lato dinilai dapat membahayakan siswa-siswi, kemudian bunyinya juga sangat mengganggu kenyamanan selama proses belajar mengajar.
"Bunyinya dan tingkat keamanannya cukup mengganggu kondusifitas belajar mengajar di lingkungan sekolah," ujarnya.
Kebijakan larangan tersebut, kata Sulaiman, juga sebagai salah satu upaya mengantisipasi kemungkinan terjadinya hal membahayakan bagi peserta didik yang ditimbulkan dari permainan tersebut.
Selain itu, ketentuan itu juga telah sesuai imbauan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemenristekdikti) RI yang mengatur tentang kewajiban setiap sekolah membuat lingkungan satuan pendidikan yang kondusif, nyaman, tertib, dan terhindar dari kondisi yang membahayakan peserta didik.