MALANG - Pelaku penganiayaan sesama santri di Pondok Pesantren (Ponpes) An-Nur 2 Bululawang Malang akhirnya dikeluarkan.
Dikeluarkannya KR (14) santri asal Kabupaten Gresik ini setelah pengasuh Ponpes An-Nur 2 berkoordinasi dengan orang tua korban.
"Sanksi terberat di pulangkan ke orang tua. Sudah di SK (Surat Keputusan) saat itu, dan memang aturan pondok begitu dan juga permintaan orang tua," ucap Pengasuh Ponpes An-Nur 2 Bululawang KH. Fathul Bari, dikonfirmasi wartawan pada Rabu (12/1/2023).
Menurutnya, pelanggaran di Ponpes An-Nur 2 sudah diiring dengan sanksi yang berlaku. Bahkan di pondok sudah diklasifikasikan jenis-jenis pelanggarannya.
Ia mencontohkan saja untuk pelanggaran ketahuan merokok di area Ponpes salah sudah dikategorikan pelanggaran meski masuk kategori pelanggaran ringan.
"Pelanggaran di pondok ada aturannya mulai dari pelanggaran yang ringan, sedang, hingga berat. Kalau yang ringan merokok," ucap dia.