JAKARTA - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menetapkan Rumah Sakit (RS) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta sebagai RS Pendidikan Utama untuk Fakultas Kedokteran (FK) UNS.
Penetapan ini dilakukan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia sesuai penetapan nomor HK.01.07/MENKES/1906/2022 tanggal 9 November 2022.
Menurut Direktur RS UNS, Hartono mengatakan, sebagai RS Pendidikan Utama, RS UNS terus melakukan inovasi dan peningkatan kualitas pelayanan bagi masyarakat. Berbagai layanan unggulan disiapkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di Solo dan sekitarnya.
“Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 93/2015 tentang RS Pendidikan, yang juga diturunkan pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31/2022, tentang Implementasi PP 93/2015, RS Pendidikan merupakan RS yang mempunyai fungsi sebagai tempat pendidikan, penelitian, dan pelayanan kesehatan secara terpadu dalam bidang pendidikan kedokteran dan/atau kedokteran gigi, pendidikan berkelanjutan, dan pendidikan kesehatan lainnya secara multiprofesi,” kata Hartono melalui siaran persnya, Selasa (10/1/2023).
BACA JUGA:Cerita Alumnus FH UNS Risnawati Utami, WNI Pertama Jadi Anggota Komite Penyandang Disabilitas di PBB
Ia mengatakan, keterpaduan antara pendidikan, penelitian, dan pelayanan merupakan hal yang perlu digarisbawahi. Di samping itu, RS Pendidikan harus tetap mengutamakan tata kelola klinis yang baik, kemudian mengikuti perkembangan ilmu dan teknologi kedokteran, termasuk perihal update peralatan medisnya.
Dalam tata kelola klinis tersebut semua harus berbasis bukti, sehingga harus mengikuti perkembangan riset-riset yang dipublikasikan di jurnal internasional yang bereputasi dan tetap memperhatikan aspek etika profesi dan hukum kesehatan.
“Untuk itu, tidak heran jika di negara-negara maju, RS Pendidikan menjadi pilihan utama bagi pasien dalam mendapatkan layanan Kesehatan,” katanya.
BACA JUGA:UNS Gelar Silaturahmi Awal Tahun 2023
Follow Berita Okezone di Google News