Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

DPR-Pemerintah Sepakat Kurikulum Merdeka Tak Wajib di Implementasikan di Sekolah

Felldy Utama , Jurnalis-Selasa, 27 Desember 2022 |14:47 WIB
DPR-Pemerintah Sepakat Kurikulum Merdeka Tak Wajib di Implementasikan di Sekolah
Ketua Komisi X DPR, Syaiful Huda/Dok. DPR
A
A
A

JAKARTA - DPR bersama Pemerintah bersepakat untuk tidak mewajibkan penerapan Kurikulum Merdeka di masing-masing sekolah. Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi X DPR, Syaiful Huda.

Huda menyampaikan bahwa kesepakatan itu dicapai dengan alasan komisinya masih harus melihat sejauh mana efektivitas penerapan Kurikulum Merdeka yang telah diterapkan pada 2021 silam itu.

"Apakah kurikulum baru memberi ruang yang lebih kepada guru? Apakah memberikan pembelajaran yang fokus kepada siswa sesuai minat dan bakatnya? Apakah bisa memberi ruang yang reflektif dan evaluatif? Apakah berdampak lebih baik? Semuanya belum bisa kami evaluasi," kata Huda dikutip dari laman DPR RI, Selasa (27/12/2022).

Legislator PKB itu mengatakan bahwa saat ini, sekolah diberikan pilihan apakah masih menggunakan kurikulum 2013 atau akan menerapkan kurikulum merdeka. Hal itu disesuaikan dengan kesiapan sekolah.

"Karena evaluasi membutuhkan kurun waktu lama. Saya membayangkan, outputnya baru akan bisa dilihat selama dua sampai tiga tahun ke depan,” ujarnya.

Kesimpulan untuk tidak mewajibkan sekolah menerapkan menerapkan Kurikulum Merdeka tersebut didapat setelah adanya perdebatan panjang antara DPR RI dan pemerintah seputar implementasi Kurikulum Merdeka.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement