JAKARTA - Kemajuan teknologi yang masif saat ini, bisa menjadi peluang bagi generasi muda untuk meraup keuntungan.
Namun, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, agar teknologi itu tidak lantas menyisakan masalah bagi para penggunanya.
Direktur Pemberitaan MNC Portal Indonesia (MPI) Yadi Hendriana, dalam Opening Speech Okezone Goes to School, Rabu (14/12/2022) memberikan beberapa tips, terkait penggunaan teknologi bagi anak-anak muda, khususnya pelajar.
“Anak-anak SMA bisa menghasilkan uang dari youtube, instagram, sosial media lain atau perusahan teknologi. Nah itu adalah salah satu bagaimana memanfaatkan ruang-ruang digital yang ada, tekhnologi yang ada. Tetapi tentunya harus berpikir lebih jauh,” kata Yadi.
Kehati-hatian, jelas dia, mutlak harus dilakukan oleh siapa saja yang beraktivitas di ruang digital.
Pasalnya, banyak regulasi yang bisa menjerat mereka yang beraktivitas di dunia teknologi,ketika kurang hati-hati.
“Karena dampaknya, apa yang kita sampaikan di ruang digital harus betul-betul berdampak positif. Karena sekarang, regulasi kita kan banyak sekali. Ada ITE, kalau untuk Pers ada UU Pers tahun 1999, ada KUHP. Nah instrumen-instrumen ini kita perhatikan,” jelas dia.
Dewasa ini banyak kasus orang yang beraktivitas di ruang teknologi, yang terjerat pidana. Hal itu lantaran tidak memadainya pengetahuan mereka dalam menggunakan platform itu.
“Tidka heran kan ada rekan-rekan kita, ada yang masih kecil, karena ketidak-pahaman, mereka kemudian masuk konten-konten (yang) tidak seharusnya memposting, dan kemudian konten-konten tersebut menyebabkan orang itu masuk dalam ranah pidana,” yungkap dia.
“Nah ini makanya untuk adek-adek yang sekarang beranjak dewasa itu hati-hati, harus bijak dalam melakukan postingan-postingan konten di media sosial,” lanjut dia.
Lebih jauh dijelaskannya, dalam hal penggunaan ruang teknologi, ada perbedaan ‘status’ antara jurnalis dengan mereka yang hanya sebatas memanfaatkan teknologi semata.
Jurnalis, memiliki payung hukum sendiri yakni Undang-Undang Pers tahun 1999.
“Kalau seandainya bukan karya jurnalistik, itu tidak ada di bawah naungan UU Pers nomor 40 tahun 1999. Justru sebaliknya, nanti akan kena pidana, yaitu undang-undang ITE. Harus betul-betul diperhatikan,” jelas dia.
“(jurnalis) Selama melakukan proses-proses dengan baik, karya-karya dari kerja jurnalistik, itu bisa dilindungi dengan UU (Pers). Kalau media sosial, harus bijak menggunakan,. Karena sudah banyak contoh yang tergelincir,” lanjut Yadi yang juga Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Dewan Pers itu.
(Natalia Bulan)