JAKARTA – Otonomi daerah merupakan hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus pemerintahan serta kepentingan masyarakat setempat.
Prinsip utama otonomi desa adalah kewenangan membuat keputusan-keputusan sendiri melalui semangat keswadayaan yang telah lama dimiliki oleh desa dalam satu kesatuan.
Keberhasilan pelaksanaan otonomi daerah yang baik terlihat dari cara pelayanan masyarakat ke arah kehidupan yang lebih baik.
Namun, ada kalanya hambatan-hambatan membuat pelaksanaan otonomi daerah tidak berhasil.
Berikut ini faktor-faktor penghambat dari pelaksanaan otonomi daerah.
1. Keterbatasan Kewenangan
Dalam otonomi daerah terdapat keterbatasan kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah.
Baik dalam hal kewenangan untuk penetapan kebijakan daerah maupun kewenangan untuk memungut pajak.