Selain itu, hubungan antara daerah dan pusat yang terjalin tidak boleh mencoreng hak–hak rakyat.
Maka dari itu, rakyat bisa ikut turut berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Hak-hak yang dimiliki daerah pun tidak boleh untuk berprakarsa dalam hubungan antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah.
(Natalia Bulan)
Edukasi Okezone hadir dengan Informasi terpercaya tentang pendidikan, tryout ujian, dan pengembangan karier untuk masa depan yang lebih baik