Pemerintah daerah di posisi ini berlaku sebagai bawahan yang akan membantu pemerintah pusat guna melaksanakan tugasnya dalam menyelenggarakan negara.
2. Dekonsentrasi
Asas ini merupakan pemberian wewenang dari pemerintahan pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah daerah.
Gubernur daerah tersebut bertugas untuk melakukan penyelenggaraan urusan tertentu yang telah ditetapkan atas nama pemerintah pusat.
Pemberian wewenang diberikan kepada petugas yang telah ditunjuk di setiap wilayah.
Kemudian diberikan tugas administratif atau tata usaha untuk keberlangsungan penyelenggaraan negara.
3. Desentralisasi
Asas ini berdasarkan wewenang yang diberikan oleh pemerintahan pusat untuk pemerintahan daerah dalam mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Dengan adanya asas ini, terjadi hubungan antara daerah dan pusat untuk mewujudkan kesejahteraan sosial yang memiliki keterikatan berbeda-beda di setiap daerahnya.