Sekolah juga memiliki peran dalam mengatasi pencegahan tawuran, di antaranya menyelenggarakan kurikulum Pendidikan yang baik adalah yang bisa mengembangkan secara seimbang tiga potensi, yaitu berpikir, berestetika, dan berkeyakinan kepada Tuhan.
Pendirian suatu sistem sekolah baru perlu dipersyaratkan adanya ruang untuk kegiatan olahraga, karena tempat tersebut perlu untuk penyaluran agresivitas remaja.
Sekolah yang siswanya terlibat tawuran perlu menjalin komunikasi dan koordinasi yang terpadu untuk bersama-sama mengembangkan pola penanggulangan dan penanganan kasus.
Mengenai pemidanaan, terhadap pelaku tawuran pasal yang diterapkan dalam kasus tawuran pelajar, bisa menggunakan pasal 170 atau pasal 351 jo 55 KUHP, perbedaannya pertama dari segi perbuatan dalam penganiayaan disertai penyertaan adalah adanya perbedaan hubungan antara para pelaku peserta dalam tindak pidana penganiayaan tersebut.
Kedua dari segi perbuatan dalam pengeroyokan adalah tidak ada pembedaan antara siapakah pelaku utama dan siapa yang hanya membantu pengeroyokan tersebut dalam kata lain para subjek (pelaku) pertanggungjawaban pidananya sama.
Shannon Christian
Aktivis Persma Panah Kirana UPH
(Natalia Bulan)
Edukasi Okezone hadir dengan Informasi terpercaya tentang pendidikan, tryout ujian, dan pengembangan karier untuk masa depan yang lebih baik