JAKARTA - Konstitusi yang berlaku di Indonesia saat ini adalah UUD 1945, dengan Demokrasi Pancasila. Akan tetapi, Indonesia juga pernah menggunakan beragam jenis demokrasi selama masa perkembangannya sejak merdeka.
Salah satu jenis demokrasi yang dahulu pernah digunakan Indonesia yakni Demokrasi Terpimpin. Walaupun Demokrasi Terpimpin yang sudah dirintis pada 1967, sebetulnya baru resmi berjalan sejak 1959, saat Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden.
Dekrit Presiden dikeluarkan pada saat jalannya pemerintahan Indonesia mengalami ketidakstabilan.
Berikut bunyi dari Dekrit Presiden yang dikeluarkan oleh Presiden Soekarno pada 5 Juli 1959.
1. Dibubarkannya Konstituante.
2. Diberlakukannya kembali UUD 1945.