JAKARTA – Kedudukan UUD 1945 mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam negara Indonesia yang merupakan negara hukum. Karena berpedoman pada Undang-undang Dasar 1945 dan Pancasila.
(Baca juga: Bunyi dan Makna UUD 1945 Lengkap dari Alinea Kesatu hingga Keempat)
Berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011, definisi Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum.
Peraturan Perundang-undangan dibentuk dan ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan adalah sesuai dengan hierarki Peraturan Perundang-undangan.
(Baca juga: Aksi Senyap Koopgabsus Tricakti TNI Tewaskan 7 Teroris Poso Sepanjang 2021)
Dikutip dari situs resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, berikut ini penjelasan mengenai jenis dan hierarki (jenjang) Peraturan Perundang-undangan.
Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan:
Follow Berita Okezone di Google News