Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011. Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2011, jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan sesuai urutan dari yang tertinggi adalah:
1. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ( UUD 1945)
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat ( Tap MPR)
3. Undang-undang (UU) atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ( Perppu)
4. Peraturan Pemerintah ( PP) Peraturan Presiden ( Perpres)
5. Peraturan Daerah ( Perda) Provinsi Peraturan Kabupaten atau Kota
(Fahmi Firdaus )