JAKARTA – Kedudukan UUD 1945 mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam negara Indonesia yang merupakan negara hukum. Karena berpedoman pada Undang-undang Dasar 1945 dan Pancasila.
(Baca juga: Bunyi dan Makna UUD 1945 Lengkap dari Alinea Kesatu hingga Keempat)
Berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011, definisi Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum.
Peraturan Perundang-undangan dibentuk dan ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan adalah sesuai dengan hierarki Peraturan Perundang-undangan.
(Baca juga: Aksi Senyap Koopgabsus Tricakti TNI Tewaskan 7 Teroris Poso Sepanjang 2021)
Dikutip dari situs resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, berikut ini penjelasan mengenai jenis dan hierarki (jenjang) Peraturan Perundang-undangan.
Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan:
Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011. Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2011, jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan sesuai urutan dari yang tertinggi adalah:
1. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ( UUD 1945)
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat ( Tap MPR)
3. Undang-undang (UU) atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ( Perppu)
4. Peraturan Pemerintah ( PP) Peraturan Presiden ( Perpres)
5. Peraturan Daerah ( Perda) Provinsi Peraturan Kabupaten atau Kota
(Fahmi Firdaus )