Ketika pemerintah kolonial Belanda berkuasa di Indonesia, tampaknya tidak mampu mengendalikan pertumbuhan pesantren dan madrasah sebagai lembaga pendidikan yang dibangun dan dibentuk oleh masyarakat Islam.
Meskipun pemerintah kolonial Belanda melakukan berbagai kebijakan politik diskriminitif dan refresif terhadap lembaga pendidikan Islam; tidak membuat lembaga pendidikan Islam seperti pesantren terhenti perkembangannya.
Setelah Indonesia merdeka, pendidikan agama telah mendapat perhatian serius dari pemerintah, baik di sekolah negeri maupun swasta. Usaha tersebut dimulai dengan memberikan bantuan sebagaimana anjuran oleh Badan Pekerja Komite Nasional Pusat (BPKNP) tanggal 27 Desember 1945, yang menyebutkan:
“Madrasah dan pesantren yang pada hakikatnya adalah satu sumber pendidikan dan pencerdasan rakyat jelata yang telah berurat dan berakar dalam masyarakat Indonesia pada umumnya, hendaknya mendapatkan perhatian dan bantuan nyata berupa tuntunan dan bantuan material dari pemerintah“
Pendidikan Agama kemudian diatur secara khusus dalam UU Nomor 4 Tahun 1950 pada bab XII Pasal 20, yaitu di sekolah-sekolah negeri diadakan pelajaran agama, orang tua murid menetapkan apakah anaknya akan mengikuti pelajaran tersebut atau tidak.
Di sekolah-sekolah negeri diadakan pelajaran agama, orang tua murid menetapkan apakah anaknya akan mengikuti pelajaran tersebut atau tidak.
(RIN)
(Rani Hardjanti)
Edukasi Okezone hadir dengan Informasi terpercaya tentang pendidikan, tryout ujian, dan pengembangan karier untuk masa depan yang lebih baik