“Tidak melulu bermakna reaktif atau defensif, melainkan ‘jurus cerdas’ untuk menjaga NKRI dan kerukunan hidup beragama,” ucap Kamaruddin.
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Islam Kementerian Agama memandang, kerukunan hidup beragama menjadi buah dari penguatan moderasi beragama.
Dengan terbangunnya cara pandang, sikap dan perilaku beragama yang toleran, anti-kekerasan, menghormati budaya dan berwawasan kebangsaan Indonesia, maka kemajemukan Indonesia dapat terkendali, keharmonisan terwujud, dan maka upaya-upaya pembangunan untuk kemajuan bangsa dapat terus dilakukan.
Program MPMB yang menjadi kebijakan prioritas dan direktif langsung dari Menteri Agama, saat ini menjadi konsen utama Ditjen Bimas Islam.
“Program ini dimaksudkan untuk setidaknya tiga hal. Pertama, untuk membangun profesionalitas dalam pengelolaan masjid oleh semua ekosistem masjid, yakni takmir, khatib atau penceramah, remaja masjid dan jamaah,” papar Kamaruddin.
Kedua, lanjut Kamaruddin, MPMB bertujuan untuk mendiseminasikan cara pandang yang moderat, toleran, ramah, sehingga kenyamanan dan kerukunan tetap terjaga.
Untuk capaian ketiga, MPMB dimaksudkan untuk memberdayakan dan memakmurkan masjidnya dan otomatis memberdayakan segenap jamaahnya.
“Dengan demikian, singkatan lain dari MPMB melingkupi ketiga tujuan ini adalah Masjid Profesional, Moderat, dan Berdaya,” tutur Kamaruddin.